"(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri." (QS. An-Nahl : 89)
Islam wajib diterapkan secara sempurna sebagaimana firan Allah SWT :
"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqoroh : 208)
dan haram hukumnya mengambil aturan lain selain Islam, Allah berfirman :
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (QS. Ali Imron : 85)
Islam, sebagai sebuah agama yang sempurna diterapkan dengan tiga pilar yaitu; pertama, ketaqwaan individu, kedua, kontrol masyarakat yaitudengan amar ma' ruf nahi mungkar, dan ketiga, negara menerapkan Syariat Islam secara Total.
Negara memiliki peran yang penting pada pelaksanaan syariat.
Negaralah yang menjalankan hukum-hukum Islam dalam bidang pemerintahan, ekonomi, peradilan, pergaulan, pendidikan, pertahanan, dan keamanan.
Negara mewajibkan ummat Islam untuk menjalankan kewajiban syariat dan melarang melakukan keharaman dan juga menerapkan sangsi atas pelanggaran syariat.
Negara menjalankan uqubat seperti hukum potong tangan pada pencuri, hukum jilid bagi pezina, hukum qishos pada pembunuh dan penganiaya yang melukai tubuh orang lain, termasuk menerapkan hukum ta'zir bagi yang meninggalkan sholat, puasa, zakat dan segala hal yang diwajibkan Allah SWT, selain kasus-kasus hudud dan jinayat.
Negara menjalankan ekonomi Islam seperti menjamin kebutuhan pokok seluruh warga, melarang penimbunan barang (ihtikar), melarang penimbunan uang (kanzulmaal), melarang riba, menerapkan sistem uang dinar (emas) dan dirham (perak) serta menjaga agar semua hukum ekonomi tersebut berjalan dengan sangsi hukum yang tegas bagi yang melangar ketentuan-ketentuan ekonomi Islam.
Demikian juga dengan hukum-hukum islam lainnya, hanya dapat diterapkan secara sempurna, bila ada kekuasaan Islam yaitu Khilafah Islamiyah.
Menegakkan Khilafah Islamiyah hukumnya wajib
Dalilnya adalah Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma sahabat. Dalil Al-Qur'an, Allah menegaskan didalam Al-Qur'an bahwasanya kaum muslimin wajib taat kepada pemimpin yang menjalankan syariat
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa : 59)
Dan kewajiban untuk menjalankan Syariat Islam secara Total
"Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu," (QS. Al-Maidah : 48)
"dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." (QS. Al-Maidah : 49)
Konsekuensi dari kewajiban ini adalah kewajiban kaum muslimin mewujudkan pemerintahan Islam yaitu khilafah islamiyah, sebab ketaatan pada pemimpin dan penerapan syariat secata total hanya terwujud bila ada pemimpin yang menjalankan Syariat Islam.
Dalil As-Sunnah, Nabi Muhammad SAW bersabda :
"Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada hari kiamat kelak tanpa memiliki hujah, dan siapa saja yang mati sedang di pundaknya tidak terdapat bai'at (kepada kholifah), maka ia mati seperti kematian jahiliyah" (HR. Muslim)
Hadist tersebut mewajibkan adanya baiat diatas pundak setiap muslim, yakni adanya khalifah yang dengan keberadaannya itu terealisasi adanya baiat di atas pundak setiap muslim.
Sedangkan dalil berupa ijma sahabat, maka para sahabat - ridhwanallah 'alayhim - telah bersepakat atas keharusan pengangkatan khalifah (pengganti) bagi rasulullah saw setelah beliau wafat.
Mereka telah bersepakat untuk mengangkat abu bakar sebagai khalifah, lalu umar bin khaththab sepeninggal abu bakar, dan sepeninggal umar, utsman bin affan.
Telah nampak jelas penegasan ijma' sahabat terhadap wajibnya pengangkatan khalifah dari penundaan pengebumian jenazah rasulullah saw, lalu mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat khalifah (pengganti) beliau.
Pata ulama sepakat bahwa mengangkat seorang khalifah hukumnya wajib
Hal ini dinyatakan oleh Imam Zakaria An Nawawiy Asy Syafi'iy, Syarah Shahih Muslim, juz 6, hal. 291 :
"...mereka bersepakat bahwa atas kaum muslimin mengangkat kholifah, dan kewajiban tersebut ditetapkan secara syar'iy bukan ditetapkan berdasarkan akal...".
Imam 'Alauddin al-kasaniy al-hanafiy, bada'iush shanai'fii tartibisy syarai', juz 14 hal. 406 :
"..dan sesungguhnya mengangkat imam 'adhom (khalifah) adalah fardhu tanpa perbedaan di kalangan ahlil haq...".
Al-Imam muhammad bin ahmad bin abu bakar bin farah al-qurthubi al-malikiy, al jaami' li ahkamil qur'an, juz 1 hal 264 - 265 :
"...ayat ini menjadi dasar kewajiban mengangkat imam dan khalifa, yang ia didengar dan ditaati...".
Hal yang sama juga dinyatakan oleh imam umar bin ali bin adil al hanbaliy, tafsir ullubab fii 'ulumil kitab, juz 1 hal 204.
Saat ini, ummat Islam dalam kondisi terpuruk. Terpecah belah dalam negara-negara kecil degnan kepentingan nasional masing-masing. Kondisi ini menyebabkan ummat Islam menjadi lemah sehingga mudah dijajah oleh negara-negara besar. Ummat Islam di palestina, Irak, Afganistan, Kashmir, dan lain-lain menjadi saksi kebrutalan penjajah terhadap mereka.
Selain itu, ummat Islam juga terpuruk di segala aspek kehidupan baik ekonomi, pergaulan, pemerintahan, keamanan, hukum, pendidikan dan lain-lain.
Hal ini terjadi karena satu sebab yaitu tidak diterapkannya syariat Islam secara menyeluruh dalam sebuah wadah kekuasaan Islam atau khilafah islamiyah. Oleh karena itu, kaum muslimin wajib secara bersama-sama berjuang untuk mengembalikan kehidupan islam dengan mendirikan khilafah islamiyah.
Khilafah Islamiyah yang akan menyatukan ummat Islam diseluruh penjuru dunia, menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dan mengemban dakwah keseluruh penjuru dunia.
Tentang Hizbut Tahrir
Jamaah Dakwah untuk melanjutkan kehidupan Islam
Hizbut Tahrir adalah jamaah dakwah yang didirikan dalam rangka memenuhi seruan Allah swt :
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali Imran : 104)
Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat islam dari kemerosotan yagn amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir.
Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum yang diturunkan Allah SWT dapat diberlakukan kembali.
Hizbut Tahrir menetapkan metode perjalanan dakwahnya dalam tiga tahap berikut :
Pertama tahapan pembinaan dan pengkaderan (Marhalah At Tatsqif), yang dilaksanakan untuk membentuk kader-kader yang mempercayai pemikiran dan metode Hizbut Tahrir, dalam rangka pembentukan kerangka tubuh partai.
Kedua, tahapan berinteraksi dengan umat (Marhalah Tafa'ul Ma'a Al Ummah), yang dlaksanakan agar ummat turut memikul kewajiban dawah Islam, hingga ummat menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, agar umat berjuang untuk mewujudkannya dalam realitas kehidupan.
Ketiga, tahapan penerimaan (Marhalah Istilaam Al Hukm), yang dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban risalah Islam keseluruh dunia.
"Demi Dzat yang jiwaku ada di dalam genggaman tanganNya, sungguh kalian melakukan amar ma'ruf nahi' anil mungkar, atau Allah pasti akan menimpakan siksa; kemudian kalian bedoa memohon kepada Allah, dan doa itu tidak dikabulkan untuk kalian". (HR. Turmudziy)
Source Buletin Dakwah HTI DPD II Bekasi Raya
0 komentar:
Posting Komentar